Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo meninjau secara langsung lokasi usaha wajib pajak di Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo (Senin, 18/9). Kunjungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak.
Petugas KPP Pratama Palopo Muh Ishak dan Sahid Nurhuda, mendatangi tempat usaha wajib pajak untuk memastikan keberlangsungan dan kebenaran kegiatan usaha yang dijalankan dengan data yang terdapat pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Petugas juga memberikan edukasi mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, tidak lupa petugas menyampaikan adanya sanksi administrasi kepada wajib pajak PKP apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Salamah Faizah |
Kontributor Foto: Muh Ishak |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat