Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya dengan melaksanakan verifikasi lapangan di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka aktivasi akun PKP. (Senin,16/10).
Petugas KPP Madya Tangerang Syarif Abdul Karim dan Yosefhin Megawaty mengunjungi lokasi usaha wajib pajak untuk bertemu langsung dengan pengurus wajib pajak. Petugas menjelaskan maksud kedatangan petugas serta menanyakan gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak untuk meneliti kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Petugas juga menyampaikan bahwa apabila wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak wajib melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya yang salah satunya berupa kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulannya.
Pewarta: Yosefhin |
Kontributor Foto: Yosefhin |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat