
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong (Jumat, 24/02). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.
Kegiatan verifikasi lapangan merupakan salah satu prosedur penelitian yang harus dipenuhi dalam rangka menguji kebenaran tempat kegiatan usaha wajib pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kegiatan yang dihadiri oleh pemilik usaha dan tim verifikator KPP Pratama Curup, yang terdiri dari dua orang petugas dari Seksi Pelayanan tersebut, dilanjutkan dengan wawancara singkat dan penyampaian kewajiban wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. "Adapun kewajiban PKP seperti kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya," imbuh tim verifikator.
Dalam kesempatan tersebut, petugas verifikator juga mengingatkan kembali kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan badan yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2023.
Pewarta: Achlisa Akmalia |
Kontributor Foto: Natalia Sibarani |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 6 kali dilihat