Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan edukasi kepada wajib pajak di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Jumat, 9/5). Wajib pajak berkonsultasi tentang proses validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) yang diperketat dengan kewajiban data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli harus sudah terintegrasi NPWP.

Permohonan validasi PPhTB wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP mulai tahun 2025 dengan syarat NIK Penjual dan Pembeli harus sudah terdaftar sebagai NPWP. Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan Agus Prihanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital DJP yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data perpajakan serta transparansi dalam transaksi jual beli properti.

“Mulai sekarang, setiap pengajuan validasi PPhTB harus menggunakan sistem Coretax DJP dan agar validasi berhasil, NIK dari penjual dan pembeli wajib sudah terdaftar di sistem DJP. Jika belum, proses validasi tidak dapat dilanjutkan,” ujar Hendrawan.

Kebijakan ini sejalan dengan penguatan basis data perpajakan yang kini mengacu pada Single Identity Number (SIN), di mana NIK berfungsi sebagai identitas utama pengganti NPWP lama. Validasi PPhTB merupakan salah satu syarat dalam proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga apabila NIK belum terintegrasi NPWP maka validasi PPhTB tidak dapat dilanjutkan dan dapat menghambat proses administrasi pertanahan. 

Hendrawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai yang berencana melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan untuk terlebih dahulu memastikan bahwa NIK mereka sudah terintegrasi dengan data perpajakan.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Sinjai untuk segera mengecek dan memastikan bahwa NIK mereka telah valid di sistem perpajakan. Jika belum, silakan datang langsung ke KP2KP Sinjai untuk melakukan pemutakhiran,” tambahnya.

Pihak KP2KP Sinjai memastikan siap memberikan layanan, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses validasi maupun pemutakhiran data NIK di sistem DJP.

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.