Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepolisian Resor (Polres) Soppeng dalam rangka mendorong validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di Kabupaten Soppeng (Jumat, 1/8).
Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, didampingi oleh Kepala KP2KP Watansoppeng, Andi Asrizal Fauzie, disambut langsung oleh Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana di Polres Soppeng.
Dalam pertemuan tersebut, Amran menjelaskan bahwa validasi NIK-NPWP merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efisien, akurat, dan menyeluruh.
“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan imbauan kepada Kapolres agar jajaran di bawahnya segera melakukan validasi NIK-NPWP. Langkah ini penting untuk memastikan data perpajakan yang akurat sekaligus meningkatkan kepatuhan administratif seluruh pegawai di lingkungan Polres Soppeng,” ujar Amran.
Ia menekankan pentingnya peran kepolisian dalam mendukung penegakan hukum perpajakan secara proporsional guna menciptakan kesadaran dan kepatuhan yang berbasis edukasi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Soppeng menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari KPP Pratama Watampone. Ia menyatakan kesiapan institusinya untuk bersinergi, baik dalam mendukung sosialisasi kepada masyarakat maupun dalam aspek penegakan hukum.
“Kami siap berkoordinasi dalam menyukseskan program pemerintah, termasuk dalam bidang perpajakan. Kolaborasi seperti ini sangat penting dalam membangun budaya hukum dan kepatuhan masyarakat,” ungkap AKBP Aditya Pradana.
KPP Pratama Watampone berharap sinergi antara aparat pajak dan kepolisian dapat terus diperkuat demi mendukung sistem perpajakan nasional yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Pewarta: Muhammad Fajar Darussalam |
Kontributor Foto: Muhammad Fajar Darussalam |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat