“Setelah melewati perjalanan panjang, pelan tapi pasti, pemasaran produk saya akhirnya tak lagi di Berau saja, melainkan ke seluruh Indonesia. Oleh karenanya, agar peluang kerja sama bisnis saya semakin mudah dan besar, saya berniat untuk mengajukan PKP,” jelas pemilik usaha batik "Putri Maluang Batik" kepada Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tanjung Redeb yaitu Whinih Ayuning Firdenti dan Qoimatun Izza ketika mengunjungi lokasi usahanya di daerah Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Senin, 14/8).
Petugas melakukan proses verifikasi data lapangan sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keduanya juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi apabila wajib pajak telah dikukuhkan sebagai PKP dan meyampaikan juga apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajibannya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.
Mendengarkan penjelasan Tim Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb, pemilik usaha tersebut mengaku akan bersikap kooperatif dan bersedia melaksanakan kewajibannya sebagai PKP.
Pewarta: Salsabila Cahyani |
Kontributor Foto: Andrea Pikko |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat