Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane berkunjung ke sejumlah penunggak pajak terbesar di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dalam rangka melaksanakan upaya penagihan persuasif (Jumat, 22/11). Kunjungan yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut bertujuan untuk mengimbau para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran atau pelunasan pajak yang masih belum terbayarkan sebelum dilakukan tindakan penagihan lebih lanjut.
Kunjungan penagihan persuasif tersebut dilakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Subulussalam, Sinaga dengan didampingi oleh Kepala KP2KP Kutacane dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan.
Menurut Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah, harapan utama dari kegiatan ini adalah untuk menggugah kesadaran wajib pajak atas kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sebagai wajib pajak sehingga diharapkan segera melunasi utang pajaknya. Dalam kegiatan ini, wajib pajak mendapat edukasi terkait timbulnya utang pajak agar tidak mengulangi kesalahan yang dapat menjadi dasar timbulnya utang pajak. Wajib pajak juga mendapatkan informasi terkait prosedur tindakan penagihan aktif sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menagih utang pajak kepada penunggak pajak mulai dari teguran, Surat Pajak, dan penyitaan hingga lelang.
“Wajib Pajak yang kami kunjungi hari ini banyak yang kelas kakap dan well educated. Kami lakukan upaya persuasi dan juga komunikasi intensif. Hal ini agar Wajib Pajak tidak perlu sampai pada tahapan tindakan penagihan lebih lanjut seperti sita dan lelang karena akan menjadi baik bagi mereka untuk melunasi utang sebelum dilaksanakannya upaya sita,” ujar Qomarudin
Lebih lanjut, Sinaga selaku JSPN KPP Pratama Subulussalam juga menjelaskan bahwa dengan melaksanakan upaya persuasi melalui konseling ini, wajib pajak mendapatkan pencerahan informasi seputar tunggakan pajak. Sinaga menambahkan bahwa konseling ini juga sebagai upaya petugas pajak untuk mengetahui komitmen wajib pajak dalam melunasi utang pajak. “Alhamdulilah, dari penjelasan selama konseling ini, wajib pajak berjanji akan membayar pajaknya yang terutang. Kami juga berikan kode billing tagihan pajak secara langsung kepada mereka sebagai salah satu strategi kami dalam upaya mempercepat pembayaran pajak,” pungkas Sinaga.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Rudi Sinaga |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat