Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju bekerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasangkayu menggelar acara Pembinaan Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Hotel Multazam, Kabupaten Pasangkayu (Kamis, 16/12). Sejumlah PPAT di wilayah Kabupaten Pasangkayu hadir pada acara ini sebagai peserta.
Pihak KPP Pratama Mamuju menyatakan bahwa acara ini diselenggarakan karena masih rendahnya tingkat validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) yang dilakukan oleh PPAT.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju Sulistiyo berperan sebagai narasumber pada acara ini. Ia memaparkan materi terkait PP 34/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Sulistiyo juga mengimbau PPAT untuk membuat laporan bulanan pembuatan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang disampaikan kepada Kepala KPP Pratama Mamuju paling lambat tiap tanggal 10 bulan berikutnya. Di akhir kesempatan, Sulistiyo juga mengajarkan peserta cara untuk mengisi dan menyampaikan permohonan validasi PPhTB.
Dengan diadakannya acara ini, pihak KPP Pratama Mamuju berharap PPAT di Kabupaten Pasangkayu memahami kewajiban perpajakannya sehingga kesadaran untuk melakukan validasi PPhTB pun meningkat.
- 26 kali dilihat