
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengadakan edukasi aturan pajak terbaru kepada para pedagang emas (Selasa, 27/06). Sebanyak 15 (lima belas) pedagang emas di Kabupaten Temanggung, mengikuti kegiatan edukasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPP Pratama Temanggung. Ikhsan Abdul Nafi’u, Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung membuka dan menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Materi yang disampaikan oleh Ikhsan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan yang berlaku per 1 Mei 2023. Aturan ini baru saja terbit dan menggantikan aturan sebelumnya, sehingga dilakukan edukasi kepada wajib pajak yang terdampak dengan pemberlakuan aturan ini.
Ikhsan menuturkan dalam pemaparannya bahwa aturan yang terbaru ini bertujuan memberikan kepastian dario pengenaan pajak atas objek perhiasan tersebut. “Tujuan diterbitkannya PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan dalam pengenaan PPh dan PPn atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait emas perhiasan, emas Batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Peraturan ini juga mengubah dan menggantikan peraturan yang sebelumnya,’’ kata Ikhsan.
Ikhsan juga menjelaskan berdasarkan peraturan tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Pada acara tersebut, para pedagang emas diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan penyuluh pajak. Acara berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Melalui kegiatan ini, Ikhsan berharap para pedagang emas memahami dan menerapkan aturan baru tersebut sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat