Bertempat di Aula KPP Pratama Sidoarjo Selatan, puluhan pelaku UMKM mengikuti kegiatan Business Development Services (BDS) dengan tema Keamanan Pangan dan Prosedur Pengurusan izin P-IRT (Rabu, 10/7). Peserta BDS sendiri merupakan UMKM binaan KPP Pratama Sidoarjo Selatan dari sektor pengusaha makanan dan minuman. BDS kali ini, KPP Pratama Sidoarjo Selatan menggandeng Petugas dari Dinas Kesehatan Sidoarjo, Arif Rahman Hakim untuk menjadi narasumber. Selain paparan mengenai Pengurusan Perizinan P-IRT, Arif Rahman Hakim juga memberikan materi mengenai keamanan pangan, agar sebelum mengurus izin P-IRT peserta dapat mengetahui standar keamanan dan kesehatan produk yang dipasarkan.

Arif Rahman Hakim menuturkan tahapan pemberian izin P-IRT berdasarkan Peraturan BPOM No.22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT, yaitu:

  1. Penerimaan Pengajuan Permohonan
  2. Evaluasi dokumen permohonan
  3. Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan
  4. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan IRT
  5. Pemberian Nomor P-IRT
  6. Penyerahan SPP-IRT

Setelah itu, peserta di berikan simulasi pengisian formulir permohonan izin P-IRT dan persyaratan yang harus dipenuhi. Diakhir kegiatan, petugas penyuluh KPP Pratama Sidoarjo Selatan menyelipkan materi mengenai PP23 Tahun 2018, sekaligus untuk mengingatkan peserta mengenai kewajiban setor pajak setiap bulan. Arif Rahman Hakim berharap dengan adanya kegiatan BDS ini, maka peserta UMKM dapat mengetahui prosedur pengurusan izin P-IRT dengan benar serta memahami cara memproduksi makanan atau minuman dengan layak, sehingga sesuai dengan standar keamanan pangan. Dengan mengantongi izin P-IRT, produk makanan atau minuman dalam kemasan bisa bebas diperjualbelikan.