
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan pelayanan kepada Rita, wajib pajak (WP) yang akan melakukan perubahan status. Wajib pajak datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Putussibau (Senin, 23/10). Kedatangan Rita bertujuan untuk menyerahkan permohonan penghapusan NPWP almarhum suaminya.
Mendengar keterangan dari WP, Petugas TPT menjelaskan apa saja penyesuaian di NPWP Rita. Petugas menjelaskan NPWP miliknya yang dulu digabung akan berubah menjadi Tidak Kawin (TK) dan akan dilakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk administrasi perpajakannya. Petugas menyesuaikan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Lebih lanjut, Petugas juga memandu Pelaporan SPT Tahunan Rita di mana tahun depan statusnya berubah menjadi TK/3 yaitu anak sebagai tanggungan akan dialihkan kepada istri sebagai PTKP.
Rita menyampaikan ”Terima kasih atas penjelasannya Mas, untuk biayanya berapa Mas?” tanya Rita setelah menerima Pelayanan. Teguh Setyo Utomo, selaku Petugas TPT menjelaskan seluruh pelayanan di KP2KP Putussibau tanpa dipungut biaya.
Di akhir diskusi Petugas menjelaskan kepada Rita pengajuan Permohonan Penghapusan NPWP Suami akan diproses dengan jangka waktu 6 (enam) bulan dengan menyertakan identitas KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Kematian Suami.
Pewarta: Prima Ansari Manullang |
Kontributor Foto: Prima Ansari Manullang |
Editor:Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 kali dilihat