
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melaksanakan kunjungan ke lokasi dua Wajib Pajak Badan yang mengajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Wilayah Kota Bontang (Rabu, 8/6).
Kunjungan ini dilakukan kepada kedua Wajib Pajak Badan tersebut untuk meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen dalam hal permohonan wajib pajak untuk aktivasi akun PKP. Permohonan Aktivasi Akun PKP dari CV. Mega Rizky Abadi dan PT. Ika Adya Persada diajukan pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 di Loket 1 Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bontang. Proses aktivasi akun PKP harus diselesaikan paling lambat 10 hari kerja sejak berkas permohonan lengkap diterima.
Verifikasi lapangan ini dilakukan oleh Selestina Aurilla Putri Hapsari dan Dodi Chandra Yosafat Pane, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang. Petugas KPP Pratama Bontang mendatangi lokasi kegiatan usaha untuk menemui Direktur dari dua wajib pajak tersebut.
Pada kesempatan kali ini, Petugas KPP Pratama Bontang menanyakan beberapa informasi terkait kegiatan usaha, kepemilikan aset, dan lain sebagainya. "Informasi yang didapatkan dari proses ini akan diteliti lebih lanjut dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam menyelesaikan permohonan wajib pajak," ujar Dodi Chandra.
Setelah selesai mendatangi wajib pajak, kemudian petugas membuat Laporan Hasil Penelitian sebagai dasar apakah permohonan wajib pajak disetujui atau ditolak.
- 12 kali dilihat