
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo beserta Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Pelaksana Seksi P3 KPP Pratama Palopo melakukan penyitaan aset Penanggung Pajak di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu (Senin, 13/6). Aset yang disita pada kegiatan kali ini berupa sebidang tanah di Jalan Poros Palopo Kelurahan Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
JSPN KPP Pratama Palopo Idi Silamba Tumbo menceritakan bahwa proses penyitaan ini dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
“Sebelumnya terhadap penanggung pajak telah dilakukan imbauan, penyampaian surat teguran, surat paksa dan pemblokiran rekening namun yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelas Idi.
Penyitaan aset berupa sebidang tanah ini kemudian akan dilanjutkan dengan melaksanakan penjualan secara lelang dalam hal penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. setelah dilakukan tindakan penyitaan.
“Jika dalam 14 hari wajib pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya maka akan dilakukan pengumuman lelang, dan setelah 14 hari setelah pengumuman lelang yang bersangkutan juga belum melunasi makan akan dilanjutkan ke tahap pelelangan,” tambah Idi.
Pelaksanaan penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan lelang.
- 18 kali dilihat