Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan penyitaan atas aset wajib pajak di Rawa Makmur, Kota Bengkulu (Selasa, 17/10). Penyitaan dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dikarenakan utang pajak yang tidak dibayarkan. Adapun aset yang disita adalah tanah seluas 212 m2

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Bengkulu Satu, Errmaria Angelita Soepeno, menyampaikan bahwa tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, sehingga wajib pajak  dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Erika Nur Fitriani
Kontributor Foto: Erika Nur Fitriani
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.