Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menggelar sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak Instansi Pemerintah Daerah Kecamatan Gading Cempaka di Aula KPP Pratama Bengkulu Dua yang berlokasi di Jalan Pembangunan Nomor 6, Jembatan Kecil, Singaran Pati, Kota Bengkulu (Kamis, 30/5).
Sosialisasi berlangsung sejak pukul 10.00 s.d. 11.00 WIB. Dalam kegiatan ini, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Bengkulu Dua, Adib Imam Rosyadi, menjadi narasumber yang menyampaikan materi terkait program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam pemaparan materi, Adib menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan melalui www.wise.kemenkeu.go.id apabila terdapat pegawai yang menerima atau meminta gratifikasi ataupun dugaan pelanggaran lainnya.
“Jadi, kalau pegawai kami meminta imbalan atas konsultasi maupun lainnya, laporkan saja langsung ke website wise kemenkeu ya Bapak, Ibu. Saran kami, tidak perlu disampaikan lewat media sosial karena kerahasiaan tidak terjamin, tidak tersedia mekanisme perlindungan pelapor, dan isu tidak terfokus pada subtansi pengaduan serta dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutur Adib.
Setelah pemaparan, dibuka sesi diskusi. Terdapat wajib pajak yang bertanya, “Pak, apa saja yang harus diinput saat melaporkan aduan ke wise kemenkeu?”
Adib pun menjelaskan bahwa dalam menyampaikan laporan pelanggaran di website wise kemenkeu, identitas pelapor disarankan anonim. Lalu informasi aduan disampaikan secara lengkap yang meliputi 4W1H (who, what, when, where, why, dan how) serta lebih baik dilampirkan dengan bukti pendukung antara lain dokumen, foto, video, tautan, dan sebagainya.
Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa |
Kontributor Foto: Fikri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat