Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan edukasi kepada calon wajib pajak terkait kewajiban perpajakan di ruangan Layanan Mandiri KP2KP Bontosunggu, Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan (Senin,7/8). Pemberian edukasi disampaikan langsung oleh pelaksana KP2KP Bontosunggu, Sugialda Yustin. Tujuan edukasi agar calon wajib pajak pemahaman tentang kewajiban perpajakan sebelum menjadi wajib pajak.
Selain aturan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Sugialda Yustin juga juga menjelaskan aturan terkait Pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). NIK akan digunakan sebagai NPWP yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dengan edukasi ini, Pajak Bontosunggu berharap agar wajib pajak mengerti dan paham kewajiban perpajakan dan taat terhadap aturan perpajakan yang berlaku saat ini.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 18 kali dilihat