Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi mendatangi beberapa wajib pajak di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat Provinsi Lampung guna memberikan asistensi dan edukasi terkait kewajiban perpajakan (Rabu, 2/8).

Kegiatan yang diberi nama one on one ini merupakan kegiatan untuk memberikan penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) yang di susun oleh Fungsional Penyuluh Pajak.

Selain memberikan penyuluhan berupa asistensi dan edukasi kewajiban perpajakan, Fungsional Penyuluh Pajak juga melakukan penelitian terkait permohonan wajib pajak yang telah mengajukan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk memberikan informasi dan mengedukasi wajib pajak terkait kewajiban perpajakan mereka, tetapi tidak hanya itu, kita juga ingin mengetahui kira-kira ada atau tidak kesulitan dan kebingungan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakanya,” tutur Sahyani, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kotabumi.

“Selain yang disampaikan Mas Sahyani, kunjungan kami ke Lampung Barat dan Pesisir Barat juga untuk meneliti permohonan wajib pajak terkait pencabutan SKT PBB,” tambah Annisa Duhri Rohmah, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kotabumi.

 

Pewarta: Bedi Abdul Rohman
Kontributor Foto: Bedi Abdul Rohman
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.