
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto membuka pojok pajak di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo (Kamis, 16/2). Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak terutama dalam memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberiahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan pojok pajak ini dibuka dari pukul 10.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA. Jadi, pojok pajak kali ini memberikan layanan berupa pelaporan SPT Tahunan, validasi NIK di situs DJP Online, dan permintaan kembali kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) ataupun aktivasi EFIN bagi wajib pajak yang baru akan menjalankan kewajiban perpajakannya ataupun lupa kata sandi DJP Onlinenya.
Cukup banyak wajib pajak yang mendatangi aula BKD untuk turun berpartisipasi melaporkan kewajiban perpajakannya. Tak hanya pegawai BKD, namun ada juga beberapa pegawai dari kantor - kantor yang berada di sekitar BKD yang mengetahui keberadaan pojok pajak baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
Tak hanya membantu pelaporan SPT Tahunan maupun validasi NIK, petugas pajak dari KP2KP Limboto tak lupa menjelaskan perihal kebijakan NIK menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024. Selain itu, petugas pajak juga ikut memberikan informasi terkait adanya layanan online whatsapp KP2KP Limboto dan juga media sosial kantor yang dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan konsultasi secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pewarta: Agnes |
Kontributor Foto: Jose |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 5 kali dilihat