Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kota Semarang (Rabu, 25/6). Bertempat di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah I, kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring untuk peserta di wilayah Semarang dan daring melalui Zoom Meeting untuk peserta dari luar Semarang.
Dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini untuk meningkatkan pelayanan publik agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Forum ini tidak hanya menjadi ruang sosialisasi, tapi juga sarana membangun kepercayaan dan kolaborasi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui masukan dan sinergi dari berbagai pihak,” ujar Nurbaeti Munawaroh dalam sambutannya.
Acara ini diikuti oleh perwakilan dari instansi pemerintah, perusahaan, ahli dan praktisi, akademisi, serta media massa, sesuai dengan konsep pentahelix dalam pembangunan layanan publik
Forum ini mengangkat dua topik penting dalam pelayanan perpajakan, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN Impor dan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Perpajakan.
Moderator acara, Andreas Joko Putranto, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Salatiga, memandu jalannya diskusi dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Yudie Fitrianto, Penyuluh KPP Pratama Demak, dan Angreinni, Penyuluh KPP Pratama Kudus.
Dalam pemaparannya, Yudie Fitrianto menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 memberikan fasilitas pembebasan PPN/PPnBM atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu seperti mesin produksi. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak perlu mengajukan surat keterangan bebas (SKB) melalui portal INSW (Indonesia National Single Window) dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung.
Yudie menambahkan bahwa pengajuan akan diteliti oleh Penyuluh Pajak dan diproses paling lambat dalam waktu 5 hari kerja. Namun demikian, Yudie menekankan bahwa tidak semua barang bisa diajukan SKB. “Barang seperti rak penyimpanan, misalnya, tidak dapat diberikan SKB karena tidak berhubungan langsung dengan proses produksi BKP/JKP,” tambahnya.
Materi kedua disampaikan oleh Angreinni, yang memaparkan ketentuan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP.
Ia menjelaskan bahwa permohonan ini dapat disampaikan secara langsung, lewat pos, atau kini lebih praktis melalui sistem Coretax DJP. Proses penyelesaian permohonan dilakukan oleh penelaah keberatan dan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan. Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan kedua dalam jangka waktu maksimal 3 bulan setelah keputusan pertama diterima.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap dapat membangun dialog yang konstruktif antara penyelenggara layanan dan para pengguna layanan pajak.
Pewarta:Rosalina Firda Hidayati dan Shifa Mukarromah |
Kontributor Foto:Aditya Ghalib Utomo |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat