Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu dan Lampung membuka Loket Khusus Aktivasi Akun Coretax pada area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) lantai 1 untuk memfasilitasi wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi (KO) DJP di Kota Bandar Lampung (Rabu, 17/11).

Pembukaan loket khusus ini merupakan respons atas meningkatnya kebutuhan pendampingan aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi (KO) DJP seiring berlakunya sistem administrasi perpajakan berbasis digital secara menyeluruh. Banyak wajib pajak memerlukan bantuan teknis, mulai dari proses login awal, verifikasi data, hingga penanganan kendala seperti email yang tidak aktif, nomor handphone yang sudah tidak digunakan, atau gagal menerima kode otorisasi.

Dengan adanya loket khusus, layanan perpajakan diberikan secara lebih efektif karena antrean dipisahkan dari permohonan lainnya. Proses menjadi lebih tertib dan fokus, sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan kebutuhan perpajakan tanpa menunggu terlalu lama. Langkah ini diambil untuk memastikan wajib pajak mendapatkan akses layanan perpajakan digital secara lebih mudah, cepat, dan terarah.

Akbar Khairilfala, salah satu petugas layanan menjelaskan bahwa loket ini dibuka untuk memberikan solusi cepat dan memastikan seluruh wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem Coretax DJP. “Dengan loket khusus, kami bisa memberikan edukasi kepada wajib pajak yang membutuhkan pendampingan teknis,” ujar Akbar.

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut menyampaikan apresiasi. Mereka menilai bahwa loket khusus ini sangat membantu. “Lebih cepat dan jelas. Jadi tidak bercampur dengan antrean layanan lain,” ungkap Nisa, salah seorang wajib pajak.

Melalui Loket Khusus Aktivasi Akun Coretax ini, Miskal Parjun Durta, Kepala KPP Madya Bandar Lampung berharap proses adaptasi terhadap sistem Coretax DJP dapat berlangsung lebih lancar, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak.

 

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.