Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyampaikan imbauan kepada wajib pajak yang hadir di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2025 dengan tepat waktu (Kamis, 22/5). Sejumlah wajib pajak mendatangi KP2KP Pinrang untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Petugas KP2KP Pinrang, Yunita Cornelia, memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan. “Untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun 2024 sudah melewati batas pelaporan ya, Bu. Batas (masa) pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 1 Januari hingga 31 Maret,” ujar Lia. Ia juga memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun berikutnya sesuai dengan periode pelaporan yang berlaku.
“Saya mengira pelaporan kami telah dilaporkan oleh bendahara kantor. Ini saya baru tau dari teman kalau SPT Tahunan dilaporkan masing-masing. Jadi ini nanti kena denda ya?” tanya Bunga, salah satu wajib pajak yang hadir. Lia menjelaskan bahwa kewajiban bendahara memotong pajak dan memberikan bukti potong, sedangkan pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban masing-masing wajib pajak. Selain itu, Lia juga menyampaikan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
“Kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban masing-masing, Bu. Ibu bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring. Kami mengimbau agar pelaporan SPT tahun berikutnya bisa tepat waktu ya, Bu. Tahun depan pelaporan SPT Tahunan sudah menggunakan Coretax DJP. Kalau Ibu bingung, Ibu bisa datang ke kantor pajak untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan,” jelas Lia.
Bunga memberikan apresiasi atas layanan dan penjelasan yang diberikan oleh Petugas KP2KP Pinrang. “Terima kasih, Mbak atas penjelasannya. Tahun depan akan saya laporkan tepat waktu. Pelaporan di antara bulan Januari sampai Maret kan, ya? Lebih baik saya lapor di Januari ya biar tidak lupa,” tutur Bunga setelah mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan. KP2KP Pinrang terus mengupayakan kegiatan edukasi mengenai kewajiban perpajakan, sehingga kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya meningkat.
Pewarta: Yunita Cornelia |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Sumin; Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat