
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 22/8). Acara tersebut dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang penyuluhan KP2KP Benteng. Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, tim penyuluhan KP2KP Benteng mengundang wajib pajak pelaku UMKM yang menurut data masih belum menjalankan kewajiban perpajakannya. Anggota tim penyuluhan KP2KP Benteng Herdian Khrisna Murti bertindak sebagai pemateri pada kegiatan ini.
"Setelah mendapatkan NPWP, maka ada kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Bagi wajib pajak UMKM memiliki kewajiban untuk menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 500 juta. Namun, apabila sudah melebihi, maka wajib menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen," jelas Khrisna. Khrisna juga menambahkan bahwa kewajiban lainnya, yaitu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilakukan setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret.
Pihak KP2KP Benteng berharap setelah kegiatan penyuluhan ini, para wajib pajak UMKM bisa semakin memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga akan berdampak positif untuk penerimaan pajak.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 58 kali dilihat