Dalam rangka menggencarkan edukasi kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kunjungan kepada wajib pajak di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Rabu, 6/3). Wajib pajak yang menjadi sasaran dalam kegiatan edukasi kali ini adalah wajib pajak badan yang memiliki usaha di bidang wisata.

Pegawai KPP Pratama Curup yang melakukan kegiatan edukasi adalah Kepala Seksi Pengawasan II Wahyudi, Account Representative (AR) Aldila Putri Nurul Imani, dan AR Risman Kurniadi sebagai AR yang bertanggung jawab atas wajib pajak tersebut. Kegiatan edukasi dilakukan dengan mengunjungi langsung lokasi usaha wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, Risman menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak sejak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi yaitu penyetoran pajak ketika wajib pajak memiliki penghasilan atau melakukan transaksi dengan pihak lain, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan mulai 1 Januari hingga 30 April setiap tahun,” jelas Risman

Risman mewawancarai wajib pajak terkait proses bisnis, jumlah peredaran bruto, biaya-biaya yang dikeluarkan selama kegiatan usaha berjalan, dan data-data yang berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, Risman juga mengimbau wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan Pembetulan apabila terdapat pembayaran pajak yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan sebelumnya.

“Kami menyadari bahwa pajak sangat penting bagi pembangunan seperti perbaikan jalan di sekitar lokasi usaha saya, oleh karena itu saya akan memperbaiki SPT Tahunan yang telah saya laporkan,” tutup wajib pajak tersebut.

 

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Risman Kurniadi
Editor: Imam Dharmawan