Pegawai KPP Pratama Curup yang melakukan kegiatan edukasi adalah Kepala Seksi Pengawasan II Wahyudi, Account Representative (AR) Aldila Putri Nurul Imani, dan AR Risman Kurniadi sebagai AR yang bertanggung jawab atas wajib pajak tersebut. Kegiatan edukasi dilakukan dengan mengunjungi langsung lokasi usaha wajib pajak.
Dalam kegiatan tersebut, Risman menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak sejak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi yaitu penyetoran pajak ketika wajib pajak memiliki penghasilan atau melakukan transaksi dengan pihak lain, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan mulai 1 Januari hingga 30 April setiap tahun,” jelas Risman
Risman mewawancarai wajib pajak terkait proses bisnis, jumlah peredaran bruto, biaya-biaya yang dikeluarkan selama kegiatan usaha berjalan, dan data-data yang berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, Risman juga mengimbau wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan Pembetulan apabila terdapat pembayaran pajak yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan sebelumnya.
“Kami menyadari bahwa pajak sangat penting bagi pembangunan seperti perbaikan jalan di sekitar lokasi usaha saya, oleh karena itu saya akan memperbaiki SPT Tahunan yang telah saya laporkan,” tutup wajib pajak tersebut.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Risman Kurniadi |
Editor: Imam Dharmawan |
- 17 kali dilihat