
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Kelas pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak badan dan orang pribadi di Kota Samarinda (Kamis, 10/3). Kelas pajak ini di tujukan bagi para wajib pajak yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP sehingga bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya,
Beberapa PKP baru yang hadir di kelas pajak ini diantaranya CV Kemilau Fhaeyza Danadyaksa, PT Pelayaran Karana Line, PT Putra Dayakaltim CV Prima Karya Mandiri, PT Gunung Muro Wahanajaya, CV Multi Mainan Makmur dan masih banyak lagi.
Acara dilaksanakan secara daring, dengan pemateri yaitu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir Ihsan Ahmad dan pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir Chantya Karmila Nanda. Kegiatan berlangsung dengan lancar, dibagi menjadi dua sesi. Sesi yang pertama yaitu penjelasan mengenai kewajiban PKP dalam perpajakan dan sesi kedua yaitu tata cara instalasi dan penggunaan aplikasi e-Faktur.
“Jangan lupa untuk melaporkan SPT Masa PPN Setiap Akhir berikutnya sejak dikukuhkan sebagai PKP,” ucap Ihsan.
Selain itu dalam kegiatan ini, penyuluh menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10% akan berubah menjadi 11%.
Kelas pajak ini diharapkan bisa membuat wajib pajak lebih patuh dan dapat terhindar dari sanksi yang mungkin terjadi dengan sebab kurangnya informasi mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyampaian informasi bahwa KPP Pratama Samarinda Ilir menyediakan layanan daring via Whatsapp yang di harapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan layanan dan menyalurkan aspirasi maupun menyampaikan pertanyaan mengenai perpajakan.
- 19 kali dilihat