Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan koordinasi bersama Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sinjai. Koordinasi ini dilakukan di ruangan kepala dinas yang berlokasi di Tanassang, Alehanue, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Senin, 4/8).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi perpajakan pasca berlakunya Coretax DJP, di mana berdasar penuturan Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, masih banyak instansi desa yang bernaung di bawah koordinasi DPMD Sinjai belum melaporkan SPT masa.

“Berdasar pantauan kami masih banyak instansi desa yang memiliki saldo deposit pajak padahal  atas deposit tersebut belum mengacu pada pembayaran tiap tiap jenis pajak,  dengan demikian bendahara desa wajib  melaporkan SPT masa  dan melunasi pembayaran pajaknya melalui pemindahbukuan deposit pajak ke jenis pajak yang sebenarnya,” ungkap Hendrawan.

Terkait asistensi pemenuhan kewajiban perpajakan melalui Coretax, Hendrawan menjelaskan jika DPMD Sinjai dapat mengajukan permintaan ke kantor pajak. Selain itu, KP2KP Sinjai juga membuka pintu layanan selebar-lebarnya apabila ada instansi desa yang ingin berkonsultasi secara langsung terkait Coretax.

Abdul Halik, Sekretaris DPMD Sinjai yang menerima kunjungan KP2KP, menjelaskan jika Coretax merupakan hal yang baru bagi instansi desa selain aplikasi siskeudeslink sehingga butuh adaptasi dan DPMD Sinjai menyambut baik terkait adanya asistensi dari kantor pajak atas pemenuhan perpajakan dalam aplikasi Coretax.

“Sebagaimana diketahui di Kabupaten Sinjai terdapat 64 desa administratif, dan berdasar pantauan kami desa-desa tersebut sangat mendukung program kerja pemerintah termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Halik.

Dari diskusi yang dilaksanakan tersebut, baik KP2KP Sinjai ataupun DPMD Sinjai, sepakat bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan sudah menjadi kewajiban bersama sehingga dibutuhkan sinergi yang baik antar instansi.

KP2KP Sinjai berharap melalui koordinasi yang dilakukan dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan memberikan kemudahan layanan bagi instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan transformasi digital yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.

Pewarta: Arfian
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.