Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menggelar kelas pajak Coretax DJP bagi para bendahara sekolah dasar dan menengah pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko di KP2KP Mukomuko, Bandar Ratu, Kota Mukomuko (Rabu, 2/9).

Kelas ini diadakan sebagai respons atas banyaknya permintaan dari para bendahara sekolah yang belum memahami proses bisnis perpajakan menggunakan sistem Coretax DJP. Beberapa di antara mereka mengaku baru mulai mempelajari sistem tersebut setelah mendapat teguran dari Inspektorat.

Petugas KP2KP Mukomuko, Yovansyah Hardiyanto, membuka kelas dengan memandu aktivasi akun Coretax DJP dan penambahan NITKU bagi para peserta. Ia menekankan pentingnya menjalankan kewajiban perpajakan sesuai peraturan. “Kewajiban perpajakan bukan pembayaran saja, tetapi juga meliputi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT masa. Sistem kita menganut self-assessment sehingga tanggung jawab administratif melekat pada wajib pajak,” jelas Yovan.

Dalam mendukung proses ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko telah memberikan hak akses kepada para bendahara sekolah untuk menyusun draf dan menandatangani bukti potong. Yovan turut membantu peserta masuk ke akun mereka dan memperkenalkan konsep impersonation dalam Coretax.

“Jika muncul keterangan 'You are currently impersonating user', artinya pengguna sedang menjalankan kewajiban perpajakan atas nama instansi pemerintah. Jika tidak ada notifikasi tersebut, maka pengguna beroperasi sebagai wajib pajak orang pribadi,” terang Yovan.

Setelah seluruh bukti potong pada suatu bulan dibuat, bendahara wajib melaporkannya dalam SPT masa. Proses pembayaran dilakukan dengan membuat kode billing secara mandiri melalui menu pembayaran di aplikasi. "Bayarnya di mana ya Pak?" tanya Suharti, bendahara SD Negeri 07 Mukomuko. “Pembayaran bisa dilakukan di bank ataupun kantor pos. Ibu juga bisa bayar lewat mobile banking jika punya,” jawab Yovan.

Melalui kelas ini, Yovan berharap para bendahara sekolah dapat lebih mandiri dan tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan sistem yang berlaku.

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Revanza Almaas
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.