Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat (Pajak Denbar) melaksanakan kunjungan dan konseling untuk meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amertha Nadi Desa Dauh Puri Kauh di ruang aula pertemuan Kantor Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar, Bali (Jumat, 2/2). Kegiatan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Dauh Puri Kauh Drs. I Gusti Made Suandhi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dauh Puri Kauh Ir. I Made Jiwi, Direktur BUMDes Amertha Nadi Desa Dauh Puri Kauh I Wayan Sambayasa, ST.M.T., perangkat desa Dauh Puri Kauh, dan pengurus BUMDes Amertha Nadi.
Kepala Seksi Pengawasan II I Gede Jana, Account Representative Pajak Denbar I Made Dharma Wibawa dan Ni Made Dwita Novitasari hadir untuk melakukan konseling terkait hak dan kewajiban BUMDes Amertha Nadi. Kegiatan ini merupakan inisiatif Desa Dauh Puri Kauh dan BUMDes Amertha Nadi untuk memberikan pemahaman hak dan kewajiban BUMDes sebelum mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak.
“BUMDes bisa menjadi wadah untuk meningkatkan potensi ekonomi penduduk Desa Dauh Puri Kauh melalui program Dana Desa” jelas Dharma. Selain itu, Dharma juga menjelaskan terkait kewajiban perpajakan BUMDes sebagai wajib pajak badan yaitu kewajiban pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (setelah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak).
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab aspek perpajakan terkait kondisi-kondisi yang sering terjadi. “kami berharap dengan dilaksanakan kegiatan seperti ini, BUMDes Amertha Nadi dapat meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kedepannya” jelas I Gede Jana dalam menutup sesi diskusi tersebut.
Pewarta: I Made Dharma Wibawa |
Kontributor Foto: Ni Made Dwita Novitasari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat