Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi perpajakan bagi para bendahara desa di Aula KP2KP Dabo Singkep, Kabupaten Lingga (Senin, 28/7). Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman instansi pemerintah, khususnya bendahara desa, mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan desa dari Kecamatan Singkep, yaitu Desa Dabo, Dabo Lama, Sungai Lumpur, Tanjung Harapan, Batu Kacang, dan Batu Berdaun.
Materi yang disampaikan berfokus pada kewajiban perpajakan terkait penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta penggunaan aplikasi Coretax DJP untuk pelaporan perpajakannya.
Kepala KP2KP Dabo Singkep, Wardiman, menjelaskan pentingnya kepatuhan dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan. "Dana APBDes berasal langsung dari APBN yang sebagian besar sumbernya adalah pajak. Oleh karena itu, kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai harus menjadi perhatian," ujarnya.
Penyuluh KP2KP Dabo Singkep, Gilbert Michael P.L.T., juga memberikan praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax DJP. Salah satu peserta, Haryanti dari Desa Batu Kacang, merasa terbantu dengan kegiatan ini. "Setelah mengikuti edukasi ini, saya jadi lebih paham dan mengerti cara menghitung dan melaporkan pajak melalui Coretax DJP," katanya.
Edukasi ini mendorong terciptanya bendahara desa yang sadar dan taat pajak.
Pewarta: Wardiman |
Kontributor Foto: Merry |
Editor: Muhamad Harbi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.