Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menindaklanjuti permohonan pemindahan Wajib Pajak (WP) Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan melakukan kunjungan lapangan (visit) di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Selasa, 13/12). Wajib pajak UF yang dikunjungi adalah perusahaan yang bergerak di bidang manajemen investasi. Sebelumnya, WP tersebut administrasi perpajakannya terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari dan akan dipindahhkan ke KPP Pratama Bintan.

Petugas Seksi Pelayanan Vea Ramadhani dan Shanaya Fitri Zen yang melaksanakan visit melakukan wawancara dengan direktur dan staf keuangan. Vea dan Shanaya mencocokkan data antara data di sistem perpajakan dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Jika data di lapangan terdapat perbedaan, maka perusahaan harus melakukan perubahan data. Frankie, Direktur Perusahaan, menambahkan bahwa usahanya saat ini belum beroperasi kembali.

“Data masih sesuai dengan yang ada di sistem. Silakan datang ke kantor kami 2 hari lagi untuk regenerate akun PKP agar kewajiban perpajakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dapat dilaporkan menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang baru dipindahkan,” jelas Vea mengakhiri wawancara.

Wajib Pajak Badan yang melakukan pemindahan administrasi perpajakan di luar wilayah kerja KPP lama dan berstatus PKP wajib dilakukan penelitian ulang untuk akun PKP-nya karena akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) PKP yang baru.

 

Pewarta: Vea Ramadhani
Kontributor Foto: Shanaya Fitri Zen
Editor: Bonita