Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menyita rekening bank milik wajib pajak berinisial W, warga Kecamatan Delanggu, yang menunggak pajak sebesar Rp1,8 miliar. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan nominal dana yang disita sebesar Rp202 juta di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kas Delanggu, Kab. Klaten (Rabu, 17/10).

Joko Budiyanto selaku JSPN yang bertugas menjelaskan, “Kita telah menerbitkan surat teguran dan surat paksa, serta melakukan beberapa kali pendekatan persuasif kepada W. Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, kami terpaksa melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening.”

“Sebelum penyitaan, pihak kami mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, namun tidak ada tanggapan sama sekali, jadi kita didampingi pihak kelurahan untuk proses penyitaannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang menjelaskan bahwa walaupun wajib pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat saksi pelaksanaan penyitaan berasal dari pemerintah daerah setempat, sekurang-kurangnya sekretaris kelurahan,” tambah Joko.

Selain itu, Nata Adi Wibowo, JSPN yang mendampingi kegiatan ini, menyampaikan bahwa jika dalam 14 hari ke depan W belum melunasi utang pajaknya, dana yang telah disita akan dipindahbukukan ke kas negara. “Langkah ini merupakan bagian akhir dari tindakan penagihan melalui Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP)," tambahnya.

Sebelum penyitaan, JSPN terlebih dahulu mengajukan pemblokiran rekening ke Lembaga Jasa Keuangan Perbankan. Dalam kesempatan ini, Joko menyampaikan bahwa pihaknya juga akan kembali melakukan pelacakan aset (aset tracing) milik W untuk memastikan jaminan pelunasan utang pajak yang tersisa.

Penyitaan dan pemblokiran rekening merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

KPP Pratama Klaten berharap penyitaan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak lain untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. "Tindakan tegas ini diambil demi keadilan, terutama bagi wajib pajak lain yang sudah patuh," tutup Joko.

Pewarta: Laras Gumelar Pambudi
Kontributor Foto: Laras Gumelar Pambudi
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.