“Sebagai tindak lanjut dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterbitkan, kami mendatangi wajib pajak untuk melakukan konfirmasi data, memberikan konsultasi, dan juga membuat kode billing,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Wiwien Widyastutie saat mengunjungi lokasi kantor wajib pajak di Jalan Dr Murjani III Nomor 4E RT 012, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 29/8).

Dalam kunjungan kali ini, Wiwien ditemani oleh dua Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II Alminnatu Suraya dan Mayang Primandani Audya untuk menggali potensi wajib pajak termasuk proses bisnis perusahaan yang bergerak pada sektor kehutanan ini.

Direktur perusahaan mengaku bahwa perusahaannya memiliki karyawan lebih dari 300 orang dan telah tersebar di tiga lokasi, yaitu di Kecamatan Batu-batu, Kecamatan Tabalar, dan Kecamatan Tabalar.

“Wajib pajak sangat kooperatif dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran pajak secara bertahap yakni dengan empat kali pembayaran,” ungkap Wiwien.

Alminnatu juga mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya meskipun nihil.

“Pelaporan SPT Masa PPN wajib untuk dilakukan meskipun nihil karena wajib pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” jelas Alminnatu.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dokumentasi wajib pajak
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.