Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Kota Bontang (Rabu, 24/02). Verifikasi lapangan ini dilaksanakan dalam rangka menanggapi permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Mawar Mekar Abadi dan PT Bugis Mamuju Toraja Jaya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menanyakan beberapa butir pertanyaan terkait hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Petugas juga menjelaskan terkait kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.

"Di setiap akhir bulan, KPP Pratama Bontang selalu mengadakan kegiatan Kelas Pajak terkait hak dan kewajiban PKP yang dapat diikuti oleh Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bontang, untuk jadwal pelaksanaannya Bapak/Ibu dapat memantau sosial media KPP Pratama Bontang", jelas Dodi Chandra.

Setelah verifikasi lapangan selesai dilaksanakan, petugas verifikasi lapangan membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang menegaskan apakah permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut disetujui atau ditolak.

Pewarta: Linda Ayu Wulandari
Kontributor Foto: Dodi Chandra Yosafat Pane
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas