
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak yang berada di Jalan Poros Bantaeng Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, dalam rangka pemeriksaan tujuan lain untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Badan (Rabu, 22/11).
Kunjungan ini dilaksanakan oleh Richo Arisandi Sidabutar, Anisa Yustika Dewi, dan Malia Salma selaku Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bantaeng. Wajib pajak yang dikunjungi memiliki kegiatan usaha di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi keadaan wajib pajak dalam penelitian persyaratan pencabutan status PKP.
Richo, sebagai salah satu petugas pemeriksa pajak, menjelaskan bahwa status PKP dapat dicabut dengan beberapa alasan, seperti wajib pajak meninggal dunia, omzet setahun tidak menembus angka Rp4,8 miliar, atau ketika usaha sudah tidak beroperasi.
“Karena data permohonan pencabutan PKP yang bapak ajukan ke KPP Pratama Bantaeng telah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, permohonan bapak dapat kami proses lebih lanjut. Nantinya, surat keputusan pencabutan status PKP akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera ya pak,” ujar Richo.
Hasil verifikasi lapangan terhadap lokasi usaha wajib pajak akan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan keputusan pencabutan status PKP. Di samping itu, Richo juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagai seorang PKP sampai dengan surat keputusan pencabutan PKP terbit dan diterima oleh wajib pajak.
Pewarta: Ilham Agista Putranto |
Kontributor Foto: Ilham Agista Putranto |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat