Tim Penyuluh KPP Pratama Penajam dengan penuh semangat bertolak ke Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Waru (Rabu, 8/8).
Peraturan Pemerintah ini sendiri mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sebanyak 20 pelaku UMKM mengikuti acara ini.
Acara dimulai pukul 10.00 dan dibuka oleh Camat Waru, H. Suminto. Acara yang diisi oleh salah satu Account Representative KPP Pratama Penajam ini berjalan menarik apalagi saat sesi tanya jawab berlangsung. Enam penanya mengajukan pertanyaan terkait PP 23 dan usaha yang dijalankan. Tak terasa dua setengah jam berlalu, azan Zuhur telah berkumandang dan acara ditutup pukul 12.30.
- 44 kali dilihat




