Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam rangka melakukan konsultasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan ketentuan terbaru Tarif Efektif Rata-rata (TER) (Selasa, 30/7). Kunjungan ini dilakukan dengan tujuan memastikan kepatuhan pajak dan kebenaran perhitungan PPh 21 bagi pegawai RSUD.
Tiba di KP2KP Sidrap, wajib pajak disambut baik oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Reiza. Dalam kunjungan tersebut, bendahara RSUD menyampaikan beberapa pertanyaan terkait penerapan TER dalam perhitungan PPh 21, termasuk mengenai tata cara perhitungan PPh 21 bagi pegawai dengan penghasilan tidak teratur.
“Kami ingin memastikan kebenaran perhitungan PPh 21 sesuai ketentuan TER, sekaligus ingin menanyakan perhitungan PPh 21 untuk penghasilan tidak teratur seperti THR,” tanya DS, bendahara RSUD.
Mengawali diskusi, Reiza menjelaskan bahwa untuk masa pajak Januari sampai November, PPh 21 dihitung dari perkalian antara penghasilan bruto dan tarif efektif bulanan. Sementara pada masa pajak Desember, PPh 21 dihitung dari total PPh 21 terutang berdasarkan ketententuan Pasal 17 setahun, lalu dikurangi dengan akumulasi potongan PPh 21 pada masa-masa pajak sebelumnya.
“Sedangkan untuk perolehan THR (Tunjangan Hari Raya) pada bulan tertentu, maka penghasilan itu akan terhitung ke dalam penghasilan bruto wajib pajak pada bulan tersebut,” imbuh Reiza.
Selama konsultasi, petugas TPT memberikan penjelasan rinci mengenai tata cara menghitung PPh 21 berdasarkan TER, mulai dari penentuan penghasilan bruto, penentuan golongan tarif, perhitungan PPh 21 setiap bulan, hingga perhitungan kembali pada akhir tahun, Bendaharawan RSUD juga diberikan contoh-contoh kasus dan simulasi perhitungan untuk memudahkan pemahaman.
Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bendaharawan RSUD terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya dalam perhitungan PPh 21 menggunakan ketentuan TER. Melalui pemahaman yang baik, diharapkan kepatuhan pajak juga akan semakin baik. DS selaku bendahara RSUD mengucapkan terima kasih atas penjelasan dan bimbingan Reiza. DS berharap agar simplifikasi perhitungan PPh 21 menggunakan TER ini dapat semakin memudahkan setiap bendaharawan dalam mengurus administrasi perpajakan.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Rio Lutfi Bryantama |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat