Wajib Pajak Badan mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang secara langsung di Kantor KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Kamis, 21/8). Surat ini diajukan untuk keperluan izin usaha travel umroh.

Kunjungan Wajib Pajak Badan diterima oleh petugas pelayanan, Muh Azzahir. Ia menjelaskan pentingnya kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan SKF.

“SKF merupakan dokumen penting yang menjadi syarat administrasi bagi badan usaha, termasuk penyelenggara travel umroh. Sebelum pengajuan SKF, wajib pajak harus memastikan status NPWP aktif, pelaporan SPT terpenuhi, tidak sedang dalam pemeriksaan, dan tidak memiliki tunggakan pajak. Kami memastikan pelayanan diberikan secara cepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

SKF adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk pengajuan izin usaha, tender proyek, maupun kerja sama dengan pihak lain.

Selain melalui kunjungan langsung, pengajuan SKF kini juga dapat dilakukan secara online melalui layanan Coretax DJP dengan mengakses coretaxdjp.pajak.go.id, sehingga wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak. Kehadiran layanan digital ini diharapkan dapat membuat proses administrasi lebih efisien, baik dari sisi waktu maupun biaya. Harapannya, semakin banyak wajib pajak memanfaatkan layanan online agar administrasi perpajakan semakin mudah, transparan, serta mendukung tercapainya slogan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.

 

Pewarta: Muh. Azzahir
Kontributor Foto: Sinarwati
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.