Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis kepada Terdakwa HS, Direktur PT HEN karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, bertempat di Ruang Sidang Chakra Pengadilan Negeri Bontang, Kota Bontang (Rabu, 20/4).
Terdakwa HS divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp5.149.996.684 karena melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (10 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Selama Januari 2015 s.d. Desember 2016, Terdakwa HS telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksi atas jasa konstruksi sipil mekanikal. PPN tersebut tidak disetorkan ke kas negara namun digunakan untuk operasional perusahaannya," tutur Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto.
Hanis berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi wajib pajak lain. "Saya benar-benar berharap wajib pajak lain dapat mengambil pelajaran dari perkara ini. Di samping memberikan pelayanan prima, petugas kami akan terus melakukan pengawasan. Kami juga tidak akan segan melakukan penegakan hukum," ungkapnya.
- 10 kali dilihat