Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka layanan loket helpdesk bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi atau bertanya kepada petugas di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Senin, 3/3). 

Seorang wajib pajak yang merupakan usahawan yang melakukan perdagangan barang mendatangi KPP Pratama Sintang untuk melakukan konsultasi terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterimanya akibat keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Wajib pajak mengaku bingung dengan penerbitan STP yang diterima karena ia merasa sudah melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. 

Alvino, Petugas Loket Helpdesk, menerima kedatangan wajib pajak dan memberikan penjelasan atas pertanyaannya. Alvino menuturkan bahwa STP dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran PPh yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

“STP diterbitkan jika ada keterlambatan pembayaran pajak, atau jika pembayaran yang dilakukan kurang dari jumlah yang seharusnya. Hal ini sering terjadi jika wajib pajak melewatkan batas waktu pembayaran berdasarkan perturan perundangan yang berlaku,” ujar Alvino. 

Alvino menambahkan bahwa alasan lainnya bisa mencakup kesalahan dalam pengisian SPT atau kekurangan bayar pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. STP berfungsi untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa ada tunggakan pajak yang perlu diselesaikan. 

Setelah memberikan penjelasan, Alvino membantu wajib pajak dengan membuatkan kode billing untuk melunasi tunggakan pajaknya. Kode billing tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak melalui berbagai saluran pembayaran yang sudah disediakan, seperti bank, kantor pos, dan aplikasi pembayaran online

Alvino juga memberitahukan bahwa wajib pajak dapat memeriksa apabila memiliki tunggakan pajak pada aplikasi Coretax DJP. Apabila wajib pajak menerima STP, maka dokumen STP bisa dibuka pada menu Dokumen dan disampaikan secara elektronik melalui email wajib pajak. Untuk pembayarannya, wajib pajak bisa membuat billing secara langsung di aplikasi Coretax DJP pada menu Pembayaran kemudian Pembuatan Billing Atas Tagihan Pajak.

Dengan adanya layanan ini, wajib pajak dapat melakukan kewajiban pelunasan atas tunggakan pajak dengan lebih efisien dan mandiri. 

Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.