Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kunjungan dari kontributor stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Bengkulu di ruang kepala KP2KP Mukomuko, Jalan Padang-Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (29/1).
Kunjungan dilakukan sebagai bagian dari audiensi terhadap media elektronik di wilayah Kabupaten Mukomuko serta sebagai bentuk dari penyampaian informasi kinerja perpajakan di Kabupaten Mukomuko dan himbauan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi dan badan secara tepat waktu.
Pada pertemuan tersebut, Kepala KP2KP Mukomuko menemui secara langsung Rupi Hardaya selaku pihak dari TVRI Bengkulu. Dijelaskan oleh Tomi bahwa Kabupaten Mukomuko pada tahun 2023 lalu menyumbangkan setoran pajak sebesar 26% dari total penerimaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu sebagai induk vertikal dari KP2KP Mukomuko. Adapun KPP Pratama Bengkulu Satu sendiri memiliki wilayah kerja di sebagian Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.
Selain audiensi yang dilakukan, Kepala KP2KP Mukomuko juga melakukan asistensi tata cara melaporkan SPT Tahunan orang pribadi secara online dan tata cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak TVRI Bengkulu.
“Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah di mana saja dan kapan saja secara online melalui www.pajak.go.id. Untuk pemadanan NIK dengan NPWP, nantinya wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan hanya dengan menggunakan NIK saja”, ungkap Tomi kepada pihak dari TVRI Bengkulu. “Kepada wajib pajak khususnya di Kabupaten Mukomuko agar segera melaporkan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan SPT Tahunan badan paling lambat pada tanggal 30 April nanti,” ujar Tomi menambahkan penjelasannya.
Pihak dari TVRI merasa berterima kasih atas penjelasan dan asistensi pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan. “Saya mengira pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan dengan cara mendatangi kantor pajak, ternyata bisa dilakukan secara online”, respon Rupi Hardaya atas asistensi yang dilakukan. Pada kesempatan itu juga sebagai media elektronik, Rupi Hardaya selaku pihak dari TVRI menyatakan bahwa akan mensosialisasikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini melalui liputan berita.
Pertemuan kemudian ditutup dengan foto bersama dan penyampaian cindera mata yang disampaikan oleh Kepala KP2KP Mukomuko kepada perwakilan dari TVRI Bengkulu. Kepala KP2KP Mukomuko Tomi berharap bahwa TVRI Bengkulu dapat menjadi salah satu mitra yang dapat mensosialisasikan berita perpajakan kepada masyarakat Bengkulu secara umum dan masyarakat Kabupaten Mukomuko secara khusus.
Pewarta: Vira Elfriliana |
Kontributor Foto: Vira Elfriliana |
Editor: Raden Rara Endah P. |
- 23 kali dilihat