
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Bekasi Reza Saleh menemui Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Candrabagha, Bekasi (Jumat, 6/8). Pada pertemuan tersebut, Reza meyampaikan bahwa KPP Madya Kota Bekasi adalah KPP yang baru terbentuk usai reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak 24 Mei 2021 lalu.
Reza mengungkapkan dengan pembentukan KPP Madya Kota Bekasi, terdapat KPP yang tidak beroperasi yaitu KPP Pratama Bekasi Selatan. Wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama Bekasi Selatan berpindah sesuai dengan wilayah domisili.
"KPP Madya Kota Bekasi sendiri mengawasi wajib pajak besar yang ada di Kota Bekasi. Kami mengharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat bekerjasama dalam hal penyuluhan hak dan kewajiban perpajakan para wajib pajak terdaftar serta kegiatan lainnya yang dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja KPP Madya Kota Bekasi," jelas Reza.
Wali Kota Bekasi menyambut baik dan mendukung penuh KPP Madya Kota Bekasi. Ia menyampaikan bentuk koordinasi dan sinergi harus dilakukan bersama seluruh pejabat terkait. Pemerintah Kota Bekasi telah menandatangi perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada April 2021 lalu terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
KPP Madya Kota Bekasi berharap dengan dukungan segenap pihak khususnya dari Pemerintah Kota Bekasi, tugas menghimpun penerimaan penerimaan negara di wilayah Kota Bekasi dapat menjadi timbal balik yang baik. Pajak yang dikumpulkan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. KPP Madya Kota Bekasi juga siap untuk memberikan bantuan terkait penerimaan pajak daerah, baik itu berupa data maupun tenaga ahli.
Turut hadir dalam acara tersebut seluruh pejabat Eselon IV di lingkungan KPP Madya Kota Bekasi, perwakilan Account Representative dan Juru Sita Pajak Negara.
- 83 kali dilihat