Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kunjungan dari perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mukomuko di ruang Kepala Kantor KP2KP Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 15/5). Pada pertemuan tersebut, BSI Cabang Mukomuko melakukan audiensi dengan KP2KP Mukomuko terkait layanan perbankan yang mereka tawarkan sekaligus menjajaki kerja sama lainnya dengan KP2KP Mukomuko.

Tepat pukul 09.00 WIB, Firmansyah selaku Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia Mukomuko ditemui langsung oleh Kepala KP2KP Mukomuko yang mana pada kesempatan tersebut Firmansyah menjelaskan mengenai layanan yang disediakan oleh Bank Syariah Indonesia diantaranya: layanan payroll, Produk pendanaan dan produk pembiayaan.

Membahas masalah layanan payroll, dari sudut padang perpajakan Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko menjelaskan mengenai metode baru untuk menghitung PPh Pasal 21 yang mulai diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2024 yaitu dengan menggunakam metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). TER sendiri bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan PPh 21 dan membuat sistem perpajakan lebih adil.

Adapun dasar hukum diberlakukan metode TER adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. “Tidak benar tarif pajak naik, yang ada adalah perubahan metode penghitungan PPh Pasal 21,” ujar Tomi menjawab isu yang beredar dikalangan masyarakat bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) mereka dikenakan PPh 21 lebih besar dari tahun sebelumnya.

Selain menjelaskan mengenai tarif efektif rata-rata, Tomi juga menjelaskan mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang harus dilakukan oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024. Jadi nantinya wajib pajak orang pribadi tidak perlu bersusah payah untuk menghapalkan NPWP yang mereka miliki, cukup dengan menggunakan NIK maka wajib pajak sudah bisa memanfaatkan layanan perpajakan melalui laman www.djponline.pajak.go.id.

Pada penutup pertemuan dilakukan foto bersama antara pihak dari KP2KP Mukomuko dan pihak dari Bank Syariah Indonesia Cabang Mukomuok. Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto berharap untuk dapat melakukan kerja sama lainnya agar bisa mempererat sinergi antara dua institusi dibidang sektor keuangan misalnya kerja sama pembayaran pajak melalui BSI dengan kode billing yang bisa dibuat di BSI Cabang Mukomuko dan tidak harus datang ke KP2KP Mukomuko.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Try Aria Lesmana
Editor: Raden Rara Endah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.