
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mengunjungi Kantor Kecamatan Lubuk Pinang dalam rangka sosialisasi terkait pemadananan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Mukomuko khususnya ASN di lingkungan Kecamatan Lubuk Pinang. Acara sosialisasi berlangsung di Kantor Kecamatan Lubuk Pinang Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Rabu, 8/3).
Pada kunjungan yang dilakukan, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto dan Pelaksana KP2KP Mukomuko Dewa Gede Krisna Pradana menemui Camat Lubuk Pinang Ali Nasri, SH. Dalam pertemuan tersebut Tomi menjelaskan mengenai kewajiban pelaporan SPT tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP terhadap ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko. Adapun terhadap pemadanan NIK menjadi NPWP ini sendiri, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Peraturan ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana mulai tanggal 1 Januari 2024 NIK akan berlaku sebagai NPWP.
Tomi menambahkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 bagi para ASN di Kabupaten Mukomuko telah sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor 130/22/A.1/I/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Pelaporan SPT Tahunan ASN Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sedangkan untuk pemadanan NIK menjadi NPWP didasarkan pada Surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko nomor 130/33/B.1/I/ 2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Pemutakhiran Data Profil Perpajakan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
“Hampir 50% lebih ASN di lingkungan Kecamatan Lubuk Pinang telah melaksanakan kewajibannya, kami berharap ASN yang belum melaporkan SPT tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat segera melaksanakan kewajibannya juga," ujar Tomi menjelaskan lebih lanjut.
Ali Nasri selaku Camat Lubuk Pinang menyambut baik maksud dan tujuan dari Kepala KP2KP Mukomuko. “Sebagai Camat Lubuk Pinang yang baru dilantik beberapa hari yang lalu, saya berharap bisa mendapatkan asistensi perpajakan terkait pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP," ungkap Ali pada pertemuan tersebut.
Pada penutup pertemuan, pihak dari KP2KP Mukomuko meminta izin untuk memasang spanduk di halaman Kantor Kecamatan Lubuk Pinang sebagai bentuk sosialisasi tidak langsung kepada masyarakat Lubuk Pinang tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Tomi berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan masyarakat di Lubuk Pinang akan semakin baik lagi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 35 kali dilihat