Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan 87 kontainer yang diduga melanggar ketentuan ekspor produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kegiatan tersebut berlangsung di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara (Kamis, 6/11).
Turut hadir Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, serta Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, serta Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri,” ujar Bimo. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan awalnya mendeteksi kembali modus penggunaan POME (Palm Oil Mill Effluent) dengan nilai transaksi mencapai Rp2,08 triliun.
DJP sebelumnya telah mendeteksi praktik tersebut pada tahun 2025 yang melibatkan sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor. Sementara itu, sepanjang 2021 hingga 2024, terdapat sekitar 257 wajib pajak yang menggunakan modus yang sama. Berdasarkan perhitungan DJP, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp140 miliar.
Bimo menegaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung, khususnya oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP. Ia menambahkan bahwa DJP akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden kepada Menteri Keuangan untuk memperbaiki tata kelola ekspor-impor dan mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak dalam upaya penegakan hukum ini. "Ini merupakan langkah strategis dan sinergi penegakan hukum akan kami lanjutkan dalam jangka panjang," tegasnya.
| Pewarta: Zain Yudha Prawira |
| Kontributor Foto: Paruhum Aurora Satorduga Hutahuruk |
| Editor: Prastawa Adiwibawa, Yacob Yahya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
