Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Payakumbuh melakukan kunjungan ke sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Kabupaten Tanah Datar (Kamis, 10/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan pelapor, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Automatic Exchange of Information (AEOI).
Kunjungan tersebut melibatkan tim dari Seksi Pelayanan, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan, Edi Sujarwo. Dalam kegiatan ini, tim bertujuan untuk memastikan bahwa BPR sebagai lembaga keuangan pelapor telah melaksanakan kewajiban penyampaian laporan informasi keuangan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, khususnya melalui sistem baru berbasis Coretax DJP.
Pada tahap awal, tim melakukan kunjungan ke tiga BPR, yakni BPR Syariah Balerong Bunta, BPR Pagaruyung, dan BPR Pariangan. Ketiga lembaga keuangan ini berlokasi di beberapa titik berbeda di Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan mendapat apresiasi pihak BPR, yang juga menyampaikan berbagai kendala teknis dalam pelaksanaan pelaporan informasi keuangan menggunakan sistem Coretax DJP.
Kunjungan pertama dilaksanakan di BPR Syariah Balerong Bunta yang berlokasi di daerah Rao-Rao, Kabupaten Tanah Datar. Tim disambut oleh Komisaris BPR Syariah Balerong Bunta, Nafarif, bersama tim keuangan yang diwakili oleh Fera. Dalam sambutannya, Edi Sujarwo menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperoleh informasi langsung terkait hambatan yang dihadapi oleh pihak BPR dalam menjalankan kewajiban pelaporan EOI.
“Kedatangan kami ke sini bertujuan untuk silaturahmi sekaligus mengetahui langsung kendala yang dihadapi oleh BPR dalam hal pelaksanaan kewajiban pelaporan EOI, khususnya setelah implementasi Coretax,” ujar Edi Sujarwo dalam sesi diskusi.
Dalam proses konsultasi, Fera menyampaikan bahwa BPR Syariah Balerong Bunta sebenarnya telah memiliki niat untuk melakukan pelaporan sejak awal tahun. Namun, pelaksanaan pelaporan tersebut tertunda karena keterbatasan informasi mengenai prosedur pelaporan pada sistem Coretax. Untuk itu, Muhammad Sandy selaku Penyuluh Pajak bersama tim pelaksana dari Seksi Pelayanan turut membantu menganalisis permasalahan teknis yang dihadapi serta memberikan pendampingan terkait perubahan data dan prosedur pelaporan.
Selain membahas persoalan teknis pelaporan EOI, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai gambaran umum proses bisnis BPR Syariah Balerong Bunta. Nafarif, selaku Komisaris, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung upaya peningkatan kesadaran pajak di masyarakat melalui kegiatan kolaboratif ke depan.
Usai menyelesaikan pembinaan di lokasi pertama, Tim KPP Pratama Payakumbuh melanjutkan perjalanan ke BPR Pagaruyung yang berada di sekitar Kecamatan Lima Kaum. Di lokasi ini, tim disambut langsung oleh Direktur BPR Pagaruyung, Riky Eldi. Pihak BPR menyampaikan kendala teknis yang serupa dengan yang dialami oleh BPR sebelumnya, yaitu terkait pemahaman penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan EOI.
Berbekal pengalaman dari kunjungan sebelumnya, tim dengan cepat membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi oleh BPR Pagaruyung. “Terima kasih atas kunjungan Pak Edi dan tim sehingga kami berhasil menyelesaikan kewajiban EOI ini sebelum tenggat waktunya,” ujar Riky Eldi saat menutup pertemuan.
Keberhasilan dua kunjungan awal memberikan semangat tambahan bagi tim untuk melanjutkan pembinaan ke lokasi ketiga, yakni BPR Pariangan yang terletak di Kecamatan Pariangan. Kali ini, tim disambut oleh perwakilan dari bagian keuangan BPR Pariangan, Wiwi Novdawati.
Berbeda dengan kendala yang ditemukan pada dua BPR sebelumnya, BPR Pariangan menghadapi kesulitan pada tahap pengunggahan data menggunakan template pelaporan EOI. Sembari menunggu proses identifikasi dan penyelesaian kendala, Wiwi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan konsultasi lebih lanjut mengenai implementasi sistem Coretax dan dampaknya terhadap proses bisnis pelaporan perpajakan.
Setelah tim berhasil menyelesaikan permasalahan teknis yang dihadapi, Wiwi mewakili BPR Pariangan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas bantuan dan pendampingan yang diberikan. Ia berharap kunjungan seperti ini dapat terus dilakukan untuk memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan lembaga keuangan.
Sebelumnya, pelaporan EOI dilakukan melalui portal yang disediakan pada laman resmi DJP di pajak.go.id. Namun, seiring dengan implementasi sistem Coretax, seluruh proses pelaporan, termasuk pelaksanaan kewajiban EOI, kini dilaksanakan melalui sistem tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan dan pengawasan DJP, serta untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Melalui kunjungan ini, KPP Pratama Payakumbuh menunjukkan komitmen dalam memberikan asistensi langsung kepada lembaga keuangan. Hal ini sejalan dengan semangat kolaboratif antara DJP dan lembaga pelapor untuk mendukung pertukaran informasi yang akurat dan tepat waktu demi terciptanya sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan.
Pewarta: Muhammad Salsa Sidikov |
Kontributor Foto: Muhammad Firman Irsyad |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat