Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyita 10 bidang tanah dan bangunan milik tersangka dugaan tindak pidana perpajakan berinisial PA (Selasa, 11/2).
“Tindakan penyitaan tersebut dilakukan setelah melalui proses penelusuran aset dan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja. Sebelum penyitaan dilaksanakan, objek-objek tersebut telah diblokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan,” ucap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi.
PA ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025. Ia merupakan Direktur PT PIP, sebuah perusahaan pengembang (developer). Dugaan tindak pidana perpajakan dilakukan melalui badan usaha tersebut.
Aset yang disita tersebar di wilayah Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan rincian 7 bidang tanah dan bangunan di Tanjung Baru, termasuk 5 unit rumah toko (ruko), dengan total luas 2.537 meter persegi; 2 bidang tanah di kawasan Baturaja Permai dengan total luas 22.763 meter persegi; dan 1 bidang tanah di Banuayu seluas 19.990 meter persegi.
Secara keseluruhan, total objek yang disita berjumlah 10 bidang tanah dan bangunan. Proses penyitaan turut disaksikan perangkat desa setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Hariyadi menyatakan, “Penyitaan merupakan bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan sementara, total kerugian pada pendapatan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp768.762.235.”
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan potensi penerimaan negara yang hilang akibat dugaan tindak pidana perpajakan dapat dipulihkan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Atas dugaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, ia juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kanwil DJP DIY menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum perpajakan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepastian hukum serta mengamankan penerimaan negara.
Karena pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah fondasi pembiayaan negara. Dan negara, seperti yang kita tahu, tidak bisa berjalan hanya dengan niat baik.
| Pewarta: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
| Kontributor Foto: Rina Anggraeni |
| Editor: Sumantri Dwiatmoko |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat