Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Soreang, Budhi Tjahyadi, Bersama Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak berupa uang tunai senilai Rp 3 juta di lokasi wajib pajak di Kabupaten Bandung (Selasa, 17/6).

Hal ini dilakukan dalam rangka sita bersama dan serentak se-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Provinsi Jawa Barat, terutama di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Budhi menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum dilunasi.

“Pihak KPP Pratama Soreang telah melaksanakan tindakan penagihan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 secara persuasif maupun aktif. Namun, hingga batas akhir Surat Paksa Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakannya sehingga kami lakukan Tindakan penyitaan,” ungkap Budhi.

Sementara itu, JSPN KPP Pratama Soreang, Wildan Muhamad Fikri, berharap agar wajib pajak lebih patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya sehingga dapat mengindari tindakan penagihan oleh kantor pajak.

“Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023 dan ini menjadi pelajaran agar wajib pajak lebih aware lagi atas kewajiban perpajakannya terutama berkaitan dengan kewajiban pembayaran,” pungkas Wildan

Pewarta: Muhammad Akbar Bahari
Kontributor Foto: Dimas Wurianto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.