Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai melakukan tindakan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak di Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara (Kamis, 13/7). Penyitaan aset berupa tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp40 juta.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai Grady William Sitorus dan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Marhinggan Tamba beserta pelaksana Willy Syahputra bertugas untuk menyita set tersebut. Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp36,6 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

 

Pewarta: Dwisti Mulia Sembiring
Kontributor Foto: Willy Syahputra
Editor: Bismar Fahlerie

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.