Sebanyak 37 wajib pajak strategis menghadiri kegiatan Tax Gathering bertema "Satu Komitmen, Bersama Membangun Negeri" yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap di Aula KPP Pratama Cilacap, Jl. D. I. Panjaitan No. 32, Tegalreja, Kabupaten Cilacap (Rabu, 5/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara KPP Pratama Cilacap dan wajib pajak dalam mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan sebagai upaya mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Mengawali acara, Kepala KPP Pratama Cilacap, Aprinto Berlianto, memaparkan perkembangan penerimaan pajak nasional yang hingga semester I tahun 2026 telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen. Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal optimisme untuk mencapai target penerimaan pajak nasional sebesar Rp2.357,7 triliun.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kontribusi Bapak Ibu. Mari kita berkomitmen memenuhi target tersebut agar hasilnya dapat digunakan bersama-sama untuk membangun negeri," ujar Aprinto.

Dalam sambutannya, Aprinto juga menjelaskan kebijakan penataan tempat pendaftaran dan pelaporan usaha wajib pajak atau dapat disebut sebagai rekomposisi wajib pajak. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya DJP dalam mengoptimalkan pengelolaan wajib pajak melalui penyesuaian administrasi sesuai karakteristik dan potensi masing-masing wajib pajak.

Memasuki sesi perkenalan pejabat pengawas, Kepala Seksi Pengawasan I, Respati Nurindria Yekti, menjelaskan tugas dan fungsi Seksi Pengawasan I sekaligus memperkenalkan account representative (AR) kepada wajib pajak yang menjadi binaannya.

Melalui kerja sama dan kolaborasi yang baik antara AR dan wajib pajak, kami optimistis kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat," ungkap Respati.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pelayanan, Dwi Palupi Kartikasari, menyampaikan sekilas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang ketentuan kuasa wajib pajak.

"PMK Nomor 44 Tahun 2026 bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan perlindungan bagi wajib pajak dengan memastikan pihak yang bertindak sebagai kuasa memiliki integritas dan kompetensi yang memadai sekaligus dalam rangka mengikuti perkembangan administrasi perpajakan," jelas Palupi.

Pada sesi berikutnya, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang, Nunung Budiyanto, memperkenalkan KP2KP Majenang yang bertugas memberikan pelayanan dan konsultasi perpajakan dengan membawahi sebelas wilayah edukasi yang terdiri dari 137 desa di Kabupaten Cilacap.

Nunung juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan diberikan secara gratis dan mengingatkan wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu langsung oleh Aprinto. Salah seorang peserta, Reza dari PT Yakespena, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Tax Gathering sekaligus mengusulkan agar sosialisasi mengenai peraturan perpajakan terbaru lebih sering dilaksanakan secara tatap muka. Ia juga mengajukan pertanyaan mengenai kriteria yang digunakan DJP dalam penataan wajib pajak melalui mekanisme rekomposisi.

Menanggapi hal tersebut, Palupi menjelaskan bahwa KPP Pratama Cilacap memiliki tenaga penyuluh yang siap memberikan edukasi kepada wajib pajak. Adapun rekomposisi wajib pajak merupakan kebijakan internal DJP yang mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kontribusi penerimaan, tingkat kepatuhan, dan pertimbangan administrasi lainnya, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan wajib pajak.

Pada akhir kegiatan, Aprinto kembali mengajak seluruh wajib pajak untuk terus berkomitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjaga integritas sebagai fondasi utama terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan terpercaya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara KPP Pratama Cilacap dan wajib pajak demi mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Pewarta:Dewi Pertiwi
Kontributor Foto:Fajar Ramadhan Anggara Ciputra
Editor:Agung Sutrisno Hadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.