
KPP Pratama Bengkulu Dua bekerja sama dengan KPP Pratama Bengkulu Satu mengadakan sosialisasi dengan tema Perubahan Tarif PPN dan update aplikasi efaktur 3.2 secara daring dari Kantor KPP Bengkulu Dua, Kota Bengkulu (Rabu, 13/4). Acara dihadiri oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) dari seluruh Provinsi Bengkulu.
Dalam acara tersebut, Rio Riski Pratama, selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua, mengingatkan bahwa faktur pajak harus dibuat sesuai dengan saat pembuatan faktur yang telah diatur dalam ketentuan perundangan, dan diunggah paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
“Kapan saat pembuatan faktur? Mana yang paling dulu, antara saat penyerahan barang/jasa atau saat pembayaran,” jelas Rio. “Contoh, transaksi Bulan Maret, pembayaran April, maka saat pembuatan faktur di masa Maret. Tapi untuk kasus tertentu, bisa saja saat pembuatan Faktur Pajak diatur khusus, misalnya saat bertransaksi dengan instansi pemerintah, maka faktur dibuat di bulan penagihan.”
Menanggapi penjelasan tersebut, Nadiyah Anjar Sari, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu ikut berkomentar, “Jika terlambat membuat faktur, bisa dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP ya. Itu dendanya cukup besar. 1% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Kalau transaksinya Rp. 1 Miliar, dendanya 1%, sekitar Rp. 10 Juta. Terus gimana kalau fakturnya tidak dibuat? Selain denda tadi, ditambah juga bagi lawan transaksi tidak bisa menjadi pajak masukan, alias tidak bisa menjadi pengurang PPN yang harus dibayar.”
Apa masih bisa menggunakan Tarif 10%?
Topik yang cukup menjadi sorotan adalah kapan berlakunya tarif 11%. “Bagaimana untuk transaksi sebelum April, namun fakturnya belum sempat diupload sampai sekarang, pak? Apakah dikenakan tarif 10% atau 11%?” begitu pertanyaan salah satu peserta, yang segera disambut riuh peserta lain.
“Di efaktur 3.2 masih bisa menggunakan tarif 10% ya, sepanjang memenuhi 2 (dua) syarat. Pertama, saat pembuatan faktur pajak sebelum April. Dan kedua, tanggal faktur pajak juga sebelum April. Jadi buat temen-temen PKP yang sudah buat faktur, tapi belum diunggah, masih bisa menggunakan tarif 10% sepanjang fakturnya diunggah sebelum 15 Mei 2022,” pungkas Wasi Seto, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu.
Terakhir, ketiga narasumber menghimbau kepada Wajib Pajak PKP agar membuat dan mengunggah faktur pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi. “Yang penting pola kebiasaaan teman-teman harus diubah. Dari yang biasa suka ditunda-tunda buatnya (Faktur Pajak -red), sekarang harus tepat waktu ya. Tolong faktur diunggah sebelum tanggal 15 bulan berikutnya,” tutup Seto.
- 115 kali dilihat