Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan penyitaan rekening dua penunggak pajak dan melakukan pemindahbukuan saldo rekening tabungan penunggak pajak tersebut ke kas negara (Rabu, 2/8). Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menagih pelunasan utang pajak.

Pemindahbukuan rekening penunggak pajak sebesar Rp193 juta dilakukan di bank penyimpan aset yang berada di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Rekening sebesar Rp18,5 juta rupiah juga dilakukan pemindahbukuan dari rekening penunggak pajak di bank yang berada di Kolonodale, Morowali Utara. Pemindahbukuan ini dilakukan kepada penunggak pajak yang tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan empat belas hari setelah dilakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening yang telah dilakukan sebelumnya oleh JSPN KPP Pratama Poso.

Sebelum melakukan penyitaan, JSPN KPP Pratama Poso telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya serta tindakan penagihan aktif lainnya sesuai dengan ketentuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, tindakan penagihan aktif dilakukan pertama kali dengan penerbitan surat teguran.

Tindakan selanjutnya adalah penerbitan dan penyampaian surat paksa. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset penanggung pajak. Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka pelunasan utang pajak dilakukan dengan pemindahbukuan saldo ke rekening kas negara. Tindakan penyitaan ini menjadi bukti keseriusan KPP Pratama Poso dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam upaya pengamanan penerimaan negara.

 

Pewarta: Ekananda Anggih Nurfauz
Kontributor Foto: Ekananda Anggih Nurfauzi
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.